klungkungtourism.com

klungkungtourism.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali melakukan penyitaan aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi. Pada operasi terbaru yang dilangsungkan pada Sabtu (8/6), KPK berhasil menyita jumlah aset yang signifikan yang meliputi 72 mobil, 32 motor, beberapa plot tanah dan bangunan di enam lokasi berbeda, uang tunai sebesar Rp6,7 miliar, serta mata uang asing dengan total nilai kurang lebih Rp2 miliar. Ini menambah jumlah total kendaraan yang telah disita menjadi 104 unit dari operasi ini saja.

Sebelumnya, dalam penggeledahan pertama, KPK telah menyita 91 kendaraan mewah, sehingga total kendaraan yang disita hingga saat ini mencapai 195 unit. Operasi penyitaan ini melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada periode 13-17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara antara 27 Mei hingga 6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilaksanakan di 9 kantor dan 19 rumah,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Operasi ini juga melibatkan penggeledahan di rumah kediaman pengusaha batubara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita, yang dikenali sebagai Endri Erawan, yang juga sempat diperiksa dalam kasus yang sama.

Dalam penggeledahan sebelumnya, tim KPK telah mengamankan 536 dokumen dan kendaraan dari berbagai merek elite seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, dan Hummer, banyak di antaranya terdaftar atas nama orang lain, termasuk Endri Erawan. Selain itu, terdapat juga penyitaan 30 barang mewah yang mencakup jam tangan dari merek terkenal seperti Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga menggunakan hasil gratifikasi dari berbagai proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar untuk membeli aset-aset tersebut.

Rita saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, dan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta atau subsider enam bulan kurungan, dengan hak politik dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman pokoknya selesai.

Selain itu, Rita juga terlibat sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.