klungkungtourism.com

klungkungtourism.com – Kepolisian telah memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan, juga dikenal sebagai Perong, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan pasangannya, Eky, untuk 40 hari kedepan.

Pegi Setiawan, yang ditahan sejak 21 Mei, awalnya menjalani masa penahanan selama 20 hari. Oleh karena itu, masa penahanan tersebut seharusnya berakhir pada hari Minggu, tanggal 9 Juni. Namun, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Surawan, telah mengkonfirmasi perpanjangan masa penahanan tersebut, meskipun tidak menyebutkan secara spesifik kapan keputusan perpanjangan tersebut diambil.

Pegi Setiawan telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat di Cirebon setelah delapan tahun menjadi buronan. Ia dituduh sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan tragis tersebut. Atas perbuatannya, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berpotensi mengarah pada hukuman mati.

Namun, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, mengklaim bahwa ia tidak mengetahui apa pun tentang kejadian itu. Ibu Pegi, Kartini, juga meyakini bahwa anaknya tersebut salah tangkap, berargumen bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian terjadi.

Penangkapan Pegi oleh Polda Jawa Barat juga menandai penyelesaian daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dua orang lainnya yang sebelumnya masuk dalam DPO, Dani dan Andi, dinyatakan gugur setelah investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa keterlibatan mereka berdasarkan keterangan para pelaku sebelumnya tidak dapat dibuktikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa dengan ditangkapnya Pegi, jumlah total pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mencapai sembilan orang.