klungkungtourism.com

klungkungtourism.com – Dinas Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, telah mengumumkan penangkapan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berusia 21 tahun, WG, yang terjadi di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 8 Juni.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Komisaris Polisi M Alfan Armin M, menyatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan meliputi RS (15 tahun) dari Undaan Kudus; S (16 tahun) dan DO (16 tahun) dari Kuwawur Sukolilo; serta IS (15 tahun), NB (15 tahun), KW (18 tahun), dan RS (17 tahun) dari Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.

Detail Kejadian:
Konflik berawal dari tantangan yang dilontarkan oleh kelompok korban, kelompok ABCD, melalui platform Instagram kepada kelompok Kampung Hening, yang awalnya ditolak. Namun, kelompok Kampung Hening kemudian menyatakan kesiapannya untuk bertemu dan mengadu kekuatan di perbatasan Desa Wegil dengan Desa Prawoto pada malam hari.

Kelompok Kampung Hening, yang berjumlah lebih dari sepuluh orang, hadir di lokasi pertemuan dengan membawa senjata tajam pada pukul 00.15 WIB. Konfrontasi fisik segera terjadi, terutama melibatkan RS dari kelompok Kampung Hening dan IS dari kelompok ABCD. WG, korban, terlibat belakangan dalam pertarungan dan mengalami luka parah di punggung akibat sabetan celurit, yang berakibat fatal.

Penanganan Medis dan Penyidikan:
WG sempat dibawa ke Puskesmas Sukolilo oleh rekannya, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, WG dinyatakan meninggal karena luka tusuk di punggung kiri yang mengenai paru-paru dan jantung, menyebabkan pendarahan yang tidak bisa dihentikan.

Dari penyidikan, kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 10 senjata tajam, 7 unit sepeda motor, dan 11 telepon genggam. RS, sebagai salah satu pelaku utama, dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan tuduhan membawa senjata tajam tanpa hak, sesuai dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan dapat ditegakkan untuk korban serta keluarganya.