Tag: Kasus Pembunuhan

Penangkapan Tujuh Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan di Sukolilo, Kabupaten Pati

klungkungtourism.com – Dinas Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, telah mengumumkan penangkapan tujuh orang tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berusia 21 tahun, WG, yang terjadi di Jalan Raya Sukolilo-Prawoto, Kecamatan Sukolilo. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 8 Juni.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pati, Komisaris Polisi M Alfan Armin M, menyatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan meliputi RS (15 tahun) dari Undaan Kudus; S (16 tahun) dan DO (16 tahun) dari Kuwawur Sukolilo; serta IS (15 tahun), NB (15 tahun), KW (18 tahun), dan RS (17 tahun) dari Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo.

Detail Kejadian:
Konflik berawal dari tantangan yang dilontarkan oleh kelompok korban, kelompok ABCD, melalui platform Instagram kepada kelompok Kampung Hening, yang awalnya ditolak. Namun, kelompok Kampung Hening kemudian menyatakan kesiapannya untuk bertemu dan mengadu kekuatan di perbatasan Desa Wegil dengan Desa Prawoto pada malam hari.

Kelompok Kampung Hening, yang berjumlah lebih dari sepuluh orang, hadir di lokasi pertemuan dengan membawa senjata tajam pada pukul 00.15 WIB. Konfrontasi fisik segera terjadi, terutama melibatkan RS dari kelompok Kampung Hening dan IS dari kelompok ABCD. WG, korban, terlibat belakangan dalam pertarungan dan mengalami luka parah di punggung akibat sabetan celurit, yang berakibat fatal.

Penanganan Medis dan Penyidikan:
WG sempat dibawa ke Puskesmas Sukolilo oleh rekannya, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, WG dinyatakan meninggal karena luka tusuk di punggung kiri yang mengenai paru-paru dan jantung, menyebabkan pendarahan yang tidak bisa dihentikan.

Dari penyidikan, kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 10 senjata tajam, 7 unit sepeda motor, dan 11 telepon genggam. RS, sebagai salah satu pelaku utama, dihadapkan pada dakwaan pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka lainnya dijerat dengan tuduhan membawa senjata tajam tanpa hak, sesuai dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan semua fakta terungkap dan keadilan dapat ditegakkan untuk korban serta keluarganya.

Kasus Pembunuhan Berdarah Cirebon: Pegi Setiawan Ditahan Lagi, Masa Buron Berakhir

klungkungtourism.com – Kepolisian telah memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan, juga dikenal sebagai Perong, yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan pasangannya, Eky, untuk 40 hari kedepan.

Pegi Setiawan, yang ditahan sejak 21 Mei, awalnya menjalani masa penahanan selama 20 hari. Oleh karena itu, masa penahanan tersebut seharusnya berakhir pada hari Minggu, tanggal 9 Juni. Namun, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Surawan, telah mengkonfirmasi perpanjangan masa penahanan tersebut, meskipun tidak menyebutkan secara spesifik kapan keputusan perpanjangan tersebut diambil.

Pegi Setiawan telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat di Cirebon setelah delapan tahun menjadi buronan. Ia dituduh sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan tragis tersebut. Atas perbuatannya, Pegi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berpotensi mengarah pada hukuman mati.

Namun, Pegi membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut, mengklaim bahwa ia tidak mengetahui apa pun tentang kejadian itu. Ibu Pegi, Kartini, juga meyakini bahwa anaknya tersebut salah tangkap, berargumen bahwa Pegi berada di Bandung saat kejadian terjadi.

Penangkapan Pegi oleh Polda Jawa Barat juga menandai penyelesaian daftar pencarian orang (DPO) untuk kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dua orang lainnya yang sebelumnya masuk dalam DPO, Dani dan Andi, dinyatakan gugur setelah investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa keterlibatan mereka berdasarkan keterangan para pelaku sebelumnya tidak dapat dibuktikan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyatakan bahwa dengan ditangkapnya Pegi, jumlah total pelaku dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mencapai sembilan orang.

Misteri Pembunuhan di Makassar Terkuak: Anak Korban Buka Suara Setelah Enam Tahun

klungkungtourism.com – Sebuah kasus pembunuhan yang terjadi enam tahun yang lalu di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapatkan titik terang. J, seorang wanita berusia 35 tahun, diketahui telah dibunuh oleh suaminya, H yang berusia 43 tahun. Penemuan jasadnya baru-baru ini terungkap berkat pengakuan yang dibuat oleh anak mereka.

Perjuangan Emosional Anak Korban

Kakak korban, Kasmi, mengungkapkan bahwa anak korban sempat terhambat untuk menceritakan peristiwa tragis yang menimpa ibunya karena takut akan kehilangan kasih sayang dan perawatan dari ayahnya. Anak tersebut telah mengalami kekerasan dan hidup dalam ketakutan, yang membuatnya enggan berbicara tentang nasib tragis ibunya selama bertahun-tahun.

Reaksi Anak Korban Terhadap Kehilangan Ibunya

Lebih lanjut, Kasmi menceritakan bahwa anak korban tidak pernah secara terbuka berbicara tentang kejadian tersebut. Setiap kali ada percakapan tentang ibunya, anak tersebut hanya bisa menangis, menunjukkan kedalaman kesedihan dan trauma yang dialami.

Pembantahan Terhadap Tuduhan Pelaku

Menghadapi tuduhan yang dibuat oleh pelaku terhadap korban, Kasmi dengan tegas membantah klaim tersebut. Pelaku telah mencoba menuduh bahwa J bertemu dengan pria lain sebelum kematiannya, namun Kasmi menegaskan bahwa alamat yang disebutkan oleh pelaku sebenarnya adalah rumah orang tua korban, membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

Kasus pembunuhan yang mengejutkan ini telah membuka luka bagi keluarga dan mengungkapkan tantangan yang dihadapi oleh anak korban dalam mengungkapkan kebenaran. Pengakuan anak korban tidak hanya memberikan keadilan bagi J tetapi juga menyoroti pentingnya dukungan emosional bagi anak-anak yang menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga.