klungkungtourism – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS dan Sukardi, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan bahwa dua kandidat lain yang ikut serta dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman tidak sah. Gugatan ini muncul setelah hasil pemilihan menunjukkan kekalahan pasangan Sabar-Sukardi, yang merasa adanya ketidakadilan dalam proses pencalonan dan pemungutan suara.
Dalam gugatannya, Sabar-Sukardi menuding bahwa dua pasangan calon lainnya telah melanggar sejumlah aturan pencalonan. Mereka mengklaim bahwa terdapat ketidaksesuaian dokumen dan syarat administratif yang seharusnya menyebabkan kedua kandidat tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilbup.
Tim kuasa hukum Sabar-Sukardi mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran administratif dan prosedural oleh pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam menetapkan dua pasangan calon tersebut. Bukti-bukti ini, menurut mereka, cukup untuk membatalkan keabsahan pencalonan dua pasangan tersebut.
Selain itu, medusa88 Sabar-Sukardi juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pemungutan suara, termasuk praktik politik uang dan intimidasi terhadap pemilih yang diduga dilakukan oleh tim sukses pasangan lain. Mereka menuntut agar MK melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan putusan yang adil.
Menanggapi gugatan ini, KPUD Pasaman menyatakan siap menghadapi proses hukum dan menegaskan bahwa semua tahapan pemilihan telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka menyatakan akan memberikan klarifikasi dan bukti-bukti pendukung dalam sidang di MK.
Gugatan ini menambah daftar panjang sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang sering terjadi di Indonesia. Proses hukum di MK akan menjadi penentu sah atau tidaknya hasil Pilbup Pasaman kali ini. Sementara itu, masyarakat Pasaman diimbau untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.