klungkungtourism.com – Dalam sebuah operasi penegakan hukum, dua wanita dengan inisial RN (21) dan LR (54) telah ditangkap oleh kepolisian di Kabupaten Cianjur. Penangkapan ini berlangsung setelah adanya laporan tentang dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi dengan memanfaatkan modus ‘kawin kontrak’.
Peran Pelaku dalam Jaringan TPPO
RN dan LR dituduh sebagai muncikari dalam jaringan yang menjebak perempuan muda dengan janji-janji palsu. Para korban, setelah terjebak, dijual kepada pria asal Timur Tengah dengan mahar yang mencapai puluhan juta rupiah. Setelah transaksi, para pelaku mengambil setengah dari jumlah tersebut sebagai komisi.
Kronologi Laporan dan Penangkapan
Kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari seorang korban. “Investigasi kami mengungkap peran RN dan LR sebagai pelaku utama dalam sindikat TPPO dengan metode kawin kontrak,” ucap Tono, seorang petugas kepolisian, pada hari Senin.
Aktivitas Pelaku Sejak 2019
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2019. RN bertanggung jawab dalam mengidentifikasi dan merekrut perempuan yang akan dijajakan, sementara LR menghubungkan mereka dengan calon ‘pembeli’, yang sebagian besar merupakan warga negara asing dari Timur Tengah, India, dan Singapura, serta beberapa dari dalam negeri.
Modus Operandi Kawin Kontrak
Menurut keterangan polisi, prosesi kawin kontrak biasanya dilaksanakan di vila yang disewa oleh pria asing tersebut. Namun, pada kenyataannya, semua prosesi ini hanyalah rekayasa, termasuk penghulu dan saksi yang sebenarnya merupakan bagian dari komplotan penipuan ini.
Sistem Pembagian Mahar dan Dampak pada Korban
Mahar yang ditransaksikan bervariasi dari Rp30 juta hingga Rp100 juta dan dibagi dua antara korban dan pelaku, dengan korban juga harus membayar biaya untuk saksi, wali, dan penghulu palsu. Setelah prosesi ijab kabul, korban langsung dibawa oleh pria tersebut untuk tinggal bersama selama periode yang telah disepakati.
Pengakuan LR dan Prosedur Pernikahan
LR mengakui perannya dalam mempertemukan para gadis dengan pria yang bersedia membayar mahar. Dia menjelaskan bahwa waktu pernikahan tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak, tanpa jaminan durasi tertentu.
Penyelidikan Lanjutan dan Dugaan Korban yang Lebih Banyak
Polres Cianjur saat ini masih mendalami kasus ini, mengingat potensi jumlah korban yang lebih besar. Sampai saat ini, enam korban telah teridentifikasi, tetapi diperkirakan jumlahnya lebih banyak mengingat operasi sindikat ini telah berlangsung sejak tahun 2019.
Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
RN dan LR sekarang menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan pasal-pasal yang terkait dengan UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penangkapan RN dan LR adalah langkah maju dalam pemberantasan perdagangan manusia dan eksploitasi melalui kawin kontrak di Indonesia. Kasus ini membuka mata tentang praktik kejahatan yang merugikan banyak perempuan dan menegaskan komitmen penegak hukum dalam melindungi warga dari tindak pidana perdagangan orang.