Tag: KPK

Sita 195 Kendaraan dan Aset Miliaran dari Mantan Bupati Rita Widyasari dalam Skandal Pencucian Uang

klungkungtourism.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kembali melakukan penyitaan aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang terlibat dalam kasus pencucian uang dan gratifikasi. Pada operasi terbaru yang dilangsungkan pada Sabtu (8/6), KPK berhasil menyita jumlah aset yang signifikan yang meliputi 72 mobil, 32 motor, beberapa plot tanah dan bangunan di enam lokasi berbeda, uang tunai sebesar Rp6,7 miliar, serta mata uang asing dengan total nilai kurang lebih Rp2 miliar. Ini menambah jumlah total kendaraan yang telah disita menjadi 104 unit dari operasi ini saja.

Sebelumnya, dalam penggeledahan pertama, KPK telah menyita 91 kendaraan mewah, sehingga total kendaraan yang disita hingga saat ini mencapai 195 unit. Operasi penyitaan ini melibatkan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada periode 13-17 Mei 2024, serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara antara 27 Mei hingga 6 Juni 2024.

“Penggeledahan dilaksanakan di 9 kantor dan 19 rumah,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Operasi ini juga melibatkan penggeledahan di rumah kediaman pengusaha batubara Said Amin dan kediaman kakak ipar Rita, yang dikenali sebagai Endri Erawan, yang juga sempat diperiksa dalam kasus yang sama.

Dalam penggeledahan sebelumnya, tim KPK telah mengamankan 536 dokumen dan kendaraan dari berbagai merek elite seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, dan Hummer, banyak di antaranya terdaftar atas nama orang lain, termasuk Endri Erawan. Selain itu, terdapat juga penyitaan 30 barang mewah yang mencakup jam tangan dari merek terkenal seperti Rolex, Hublot Big Bang, Chopard Mille, dan Richard Mille.

Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga menggunakan hasil gratifikasi dari berbagai proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar untuk membeli aset-aset tersebut.

Rita saat ini menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu, dan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta atau subsider enam bulan kurungan, dengan hak politik dicabut selama lima tahun setelah masa hukuman pokoknya selesai.

Selain itu, Rita juga terlibat sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK sebagai Saksi dalam Kasus Suap Terkait Harun Masiku

klungkungtourism.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang saat ini masih berstatus sebagai buronan. Menurut pernyataan Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Hasto diharapkan hadir di Gedung Merah Putih pada Senin, 10 Juni 2024.

Kesiapan Hasto Kristiyanto:
Dalam responsnya terhadap pemanggilan tersebut, Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK, dengan didampingi oleh penasehat hukumnya. “Menghadiri pemanggilan KPK adalah tanggung jawab yang saya ambil serius, dan saya akan hadir untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan,” ujar Hasto.

Konteks Kasus:
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan praktik suap untuk penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan beberapa individu sebagai tersangka, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta Harun Masiku.

Wahyu Setiawan telah menjalani proses peradilan dan divonis dengan hukuman penjara selama 7 tahun pada tahun 2020, setelah terbukti menerima suap sejumlah SGD 57,350, bersama dengan Agustiani Tio Fridelina. Uang suap tersebut diberikan oleh Saeful Bahri untuk mengupayakan persetujuan dari KPU terkait permohonan PAW anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I, yang dimaksudkan untuk Harun Masiku.

Status Harun Masiku:
Sementara Wahyu Setiawan telah bebas bersyarat sejak tahun 2023, Harun Masiku masih terus dikejar oleh KPK sebagai buronan. Upaya penyelidikan terkini melibatkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi baru, termasuk pengacara bernama Simon Petrus, serta dua mahasiswa, Hugo Ganda dan Melita De Grave, dalam usaha untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Pentingnya Pemanggilan Hasto Kristiyanto:
Pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK merupakan langkah penting dalam upaya lembaga anti-korupsi untuk mengumpulkan informasi dan bukti yang dapat mendukung proses hukum lebih lanjut dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus suap ini dapat diadili secara adil dan transparan.

Exit mobile version